"Itu kan aspirasi bukan (dari) DPR, dari Pak Novanto sesuai dengan aturan UU yang berlaku saja," ujar Fadli di Kampung Kebun Bayam, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (13/9/2017).
Baca juga: Teken Surat Tunda Pemeriksaan Novanto, Fadli Dilaporkan ke MKD DPR
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan hak KPK," sebut Fadli.
Surat pimpinan DPR yang meminta pemeriksaan Novanto di KPK ditunda diserahkan Kepala Biro Pimpinan Kesekjenan DPR Hani Tahapari, Selasa (12/9). Pimpinan DPR meminta KPK menghormati proses hukum praperadilan yang diajukan Novanto. Jadi pemeriksaan Novanto diminta ditunda karena sedang mengajukan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Saudara Setya Novanto sebagai warga masyarakat menghormati proses hukum dan akan selalu taat atas proses itu. Dan Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan Saudara Setya Novanto," kata Hani.
Baca juga: Pimpinan DPR Tak Kompak soal Surat Tunda Pemeriksaan Novanto di KPK
Surat ke KPK rupanya tak diketahui semua pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku tidak mengetahui surat tersebut.
Agus mengatakan kemungkinan surat tersebut sudah dibicarakan sebelumnya, namun dia tidak tahu karena baru selesai menunaikan ibadah haji. Agus menyebut surat tidak harus diketahui semua pimpinan. (fdn/imk)