"Yang bisa hentikan itu ranah pengadilan, diteruskan atau tidak. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional. Kalau menghentikan itu mengintervensi pengadilan. DPR nggak benar, Pak Fadli Zon nggak benar!" cetus Desmond di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Isi surat tersebut meminta KPK menunda pemeriksaan Novanto sampai sidang praperadilan terhadapnya usai. Desmond tak setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmond menilai tindakan Fadli telah mengintervensi KPK. "Ya, baru intervensi," ucap Desmond.
Sebelumnya, Fadli menyebut surat ke KPK yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan Novanto bukan aspirasi DPR. Surat itu diteruskan atas permintaan Novanto.
"Itu kan aspirasi bukan (dari) DPR, dari Pak Novanto, sesuai dengan aturan UU yang berlaku saja," ujar Fadli di Kampung Kebun Bayam, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (13/9). (dkp/bag)