"Untuk diketahui korban adalah pengusaha garmen di Tangerang, Punya pabrik garmen di Tangerang. Dua bulan lalu, sebelum Lebaran pabrik ini tutup," ujar Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus dalam jumpa pers yang digelar di RS Bhayangkara, Semarang, Rabu (13/9/2017).
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kata Agus mengarah pada tiga orang pelaku. Ketiganya merupakan orang yang dekat dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, para pelaku mengaku tak mendapat pesangon sehingga berniat datang ke rumah korban untuk menagihnya. Namun saat menyambangi rumah Husbni, mereka sudah berbekal tongkat besi, lakban dan tali.
Ternyata mereka berencana merampok harta benda korban. Dalam aksinya, begitu Zakiah membuka pintu rumahnya langsung diserang oleh pelaku dengan brutal. Begitu pula dengan Husni yang baru pulang dari salat berjemaah di musala, langsung dihabisi oleh Zul.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Dari penyelidikan ini direncanakan karena mereka sudah membawa alat," kata Agus. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini