"Korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil Altis milik korban," ujar Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus saat jumpa pers di RS Bhayangkara Semarang, Rabu (13/9/2017).
Mobil yang dimaksud adalah mobil Altis bernopol B 2161 SBE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya ketiga orang ini berencana menagih pesangon. Namun dalam aksinya mereka sudah berbekal tongkat beso, tali dan lakban. Jika pesangon tak diberikan, mereka berencana akan merampok harta benda korban.
Namun, saat beraksi mereka langsung menyerang korban dengan brutal. Usai kedua korban tewas, ketiga pelaku menggasak harta benda korban. Selain mobil, mereka juga membawa kabur emas dan brangkas.
Mayat kedua korban akhirnya dibuang di Sungai Klawing, Purbalingga pada Senin (11/9) dalam keadaan terbungkus bedcover. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini