"Per tahun, pengaduan bisa 7.000 kasus masuk dumas (pengaduan masyarakat) dan tidak semua tindak pidana korupsi. Apabila administratif, kita kirim ke lembaga dan kementerian terkait," ujar Basaria saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Laporan yang tidak memenuhi tindak pidana korupsi akan dilimpahkan ke kementerian dan lembaga terkait. KPK juga memilah-milah aduan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Tipikor itu dipilah, apakah itu kewenangan KPK sesuai pasal 11. Kalau tidak sesuai, dikirim ke polisi atau kejaksaan. Tim korsup (koordinasi-supervisi) akan memonitor. Dari laporan juga ada bukti yang cukup, ada juga yang tidak. Dengan pengumpulan data, naik ke penyelidikan," tutur Basaria.
"Di sini, untuk melakukan antara lain penyelidikan terbuka, undang para pihak yang dianggap perlu, atau bisa juga penyelidikan tertutup," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melanjutkan penjelasan Basaria saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyebut tidak semua OTT memakai penyadapan.
"Khususnya OTT, kami yang cari yang lengkap alat bukti. Tidak semua OTT pakai penyadapan. Dan kami tidak tutup mata. Misalnya (kasus korupsi) Hubla. OTT ini susah sekali, tapi kalau akurat informasi, ada keterangan," terang Syarif.
"OTT kan 10 persen, tapi suka dibilang 'wah'. kami juga dibilang tak melakukan pencegahan," sambungnya. (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini