"Setiap warga negara oleh konstitusi diberikan hak dalam rangka untum melakukan pembelaan terhadap dirinya. Oleh karena itu DPP Partai Golkar menghargai untuk Setya Novanto selaku Ketua Umum maupun sebagai Ketua DPR yang menggunakan hak yang diberikan oleh konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," ujar Idrus.
Hal ini disampaikannya di sela acara pelatihan kader Golkar di Lagoon Tower The Sultan Hotel, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/9/2017). Menurut Idrus, praperadilan adalah hal yang umum dalam sebuah proses hukum. Dia meminta praperadilan yang diajukan Novanto ini tak dianggap sebagai sebuah perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus mengatakan, Golkar menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengatakan, Golkar menghargai hingga keputusan yang dikeluarkan.
"Kita menyerahkan semua pada proses yang ada. Sepanjang itu prosesnya berjalan dengan baik, jangan ada kegaduhan-kegaduhan, tidak boleh. Kita menghormati proses peradilan, dan keputusan apapun yang diambil tentu kita juga hormati keputusan itu. saya kira itu," tutur Idrus.
Praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan Ketum Golkar ini akan dipimpin hakim Cepi Iskandar.
Penetapan Novanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (17/7). Novanto dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2014 diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.
KPK menyatakan kesiapan menghadapi Novanto dalam sidang praperadilan. KPK menegaskan penyidikan Novanto berdasarkan alat bukti yang cukup.
"KPK tidak perlu khawatir selama penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan disertai dengan alat bukti yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (5/9). (jbr/elz)