"Untuk praperadilan yang diajukan oleh tersangka SN dalam kasus e-KTP kita sudah terima surat dari PN Jaksel. Direncanakan pada minggu depan Selasa (12/9)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Praperadilan itu didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan Ketum Golkar ini akan dipimpin hakim Chepy Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto digelar 12 September. Novanto menggugat status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari Selasa, 12 September, pukul 09.00 WIB," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Penetapan Novanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (17/7). Novanto dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2014 diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong. (fai/dhn)