Siap Hadapi Praperadilan Novanto, KPK Yakin Hakim Independen

Siap Hadapi Praperadilan Novanto, KPK Yakin Hakim Independen

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 16:45 WIB
Setya Novanto (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK yakin hakim tunggal yang mengadili praperadilan itu independen.

"Untuk praperadilan yang diajukan oleh tersangka SN dalam kasus e-KTP kita sudah terima surat dari PN Jaksel. Direncanakan pada minggu depan Selasa (12/9)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Praperadilan itu didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan Ketum Golkar ini akan dipimpin hakim Chepy Iskandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yakin MA beserta jajarannya dan hakim yang ditugaskan akan independen dan imparsial dan hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang saja," kata Febri.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto digelar 12 September. Novanto menggugat status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari Selasa, 12 September, pukul 09.00 WIB," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017).

Penetapan Novanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (17/7). Novanto dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2014 diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads