"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari Selasa, 12 September, pukul 09.00 WIB," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Praperadilan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan Ketum Golkar ini akan dipimpin hakim Cepi Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyatakan kesiapan menghadapi Novanto dalam sidang praperadilan. KPK menegaskan penyidikan Novanto berdasarkan alat bukti yang cukup.
"KPK tidak perlu khawatir selama penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan disertai dengan alat bukti yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (5/9).
Menurut Alexander, permohonan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang. KPK siap meladeni pengujian masalah prosedural dan kecukupan alat bukti. (fdn/imk)