Begini Perjalanan Kasus Alfian Tanjung hingga Akhirnya Bebas

Begini Perjalanan Kasus Alfian Tanjung hingga Akhirnya Bebas

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 18:36 WIB
Ustaz Alfian Tanjung dalam salah satu video ceramahnya yang tersebar di YouTube (Foto: Courtesy YouTube)
Jakarta - Alfian Tanjung dinyatakan bebas dari dakwaan terkait ujaran kebencian (hate speech). Alfian dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti apa perjalanan kasusnya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (6/9/2017), kasus Alfian berawal saat ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko ke Bareskrim Polri. Laporan diajukan pada 27 Januari 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dalam salah satu ceramah yang videonya tersebar di YouTube, Alfian menyebut Kepala Staf Presiden Teten Masduki sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap melakukan rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

Alfian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Di pengujung Mei, tepatnya 30 Mei 2017, Alfian resmi ditahan Bareskrim Polri.

Pada 27 Juli 2017, berkas penyidikan Alfian dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan. Alfian dibawa dari ruang tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya ke Surabaya lantaran locus kejadian ceramahnya di Surabaya.


Sekitar 3 minggu berikutnya, sidang perdana Alfian digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian didakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di muka umum.

"Dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3," kata jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin seusai sidang di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (16/8).

Majelis hakim kemudian menerima nota keberatan (eksepsi) Alfian Tanjung dalam persidangan berikutnya. Alfian pun dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa.

"Mengabulkan eksepsi terdakwa," kata ketua majelis hakim Dedik Fardiman di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (6/9).


Majelis hakim juga menyatakan pemeriksaan perkara register nomor 2320/Pid.Sus/2017/PN.Sby terdakwa Alfian Tanjung tidak dapat dilanjutkan.

"Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya. (rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads