"Kami melaporkan seseorang yang bernama Alfian Tanjung yang memberikan beberapa pernyataan di beberapa tempat yang mengatakan klien kami, Bapak Teten Masduki, adalah PKI dan juga mengatakan kantor Kepala Staf Presiden (KSP) menjadi sarang PKI," ujar pengacara Teten, Ifdhal Kasim, setelah melapor di Bareskrim, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Pernyataan Alfian soal paham komunis dan kegiatan PKI itu sudah mendelegitimasi institusi yang berada langsung di bawah presiden. Tudingan soal PKI itu disebut Ifdhal sudah merusak peran KSP, yang ikut mengelola strategi program pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaporan dugaan pencemaran nama baik, Ifdhal menyerahkan bukti berupa rekaman video ceramah Alfian Tanjung. Ada pula salinan berita-berita terkait dengan ceramah Alfian yang sudah menyebar di media sosial.
"Sekarang kita sudah menyampaikan dan laporan ini akan segera di follow up oleh kepolisian," ujar Ifdhal.
Sebelum pelaporan ke Bareskrim, Teten lebih dulu mensomasi Alfian Tanjung. Teten meminta Alfian Tanjung menarik ucapannya dan meminta maaf.
(Baca juga: Teten Masduki Somasi Ustaz Alfian Tanjung yang Ceramah Soal PKI)
Dalam ceramah yang videonya tersebar di YouTube itu, Alfian Tanjung menyebut Teten Masduki sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap melakukan rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.
(Baca juga: Soal Ceramah PKI, Alfian Tanjung: Saya Sampaikan Karena Saya Tahu)
Alfian menyebut dirinya menyampaikan ceramah itu dengan sejumlah data yang memang dia miliki. Rapat itu, katanya, kerap digelar di Istana menjelang tengah malam.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Alfian menegaskan dirinya tak asal bicara saat berceramah. Alfian menyebut dirinya menyampaikan ceramah itu dengan sejumlah data yang memang dia miliki. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini