Sidang Perdana, Ustaz Alfian Didakwa Sengaja Menebar Kebencian

Sidang Perdana, Ustaz Alfian Didakwa Sengaja Menebar Kebencian

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 16 Agu 2017 16:30 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Ustaz Alfian Tanjung didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melanggar pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 atau 3 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Atau melanggar pasal 156 KUHP tentang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.

"Dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3," kata Yusuf Akbar Amin, JPU usai sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Dalam sidang perdana itu, dua JPU-Yusuf Akbar Amin dan Didik Yudha Wibisono, bergantian membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ustaz Alfian Tanjung.

Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Dedi Fardiman menanyakan ke terdakwa, apakah menerima atau mengajukan eksepsi (keberatan). Terdakwa Alfian Tanjung dan penasehat hukumnya, menyatakan eksepsi.

"Buat saya, hari ini bersejarah buat hidup saya. Saya percaya di ruangan ini warga Indonesia. Saya ingat bacaan dakwaan. Sebagai terdakwa, akan saya hadapi dengan seksama," kata terdakwa.

Sebelum hakim ketua mengetok palu sidang ditunda, beberapa kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan tentang pengenaan rompi dan borgol. Juga ada yang meminta penangguhan penahanan. Ada juga yang menyampaikan ruang tahanan terdakwa di Rutan Medaeng tidak layak.

Hakim ketua pun menyampaikan, bahwa mengenai ruang tahanan bukan wewenangnya, tapi ada di pihak rutan. Hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk berkoordinasi dengan rutan.

"Jumlah penasehat hukum yang hadir di sini banyak. Saya mengimbau, mohon di sidang selanjutanya untuk koordinasi. Atau satu pun juga nggak apa-apa. Saya hanya mengimbau saja," kata Hakim Ketua Dedi.

Hakim Dedi juga menyampaikan ke forum sidang, baik ke JPU maupun penasehat hukum terdakwa tentang sidang selanjutanya setelah pembacaan eksepsi, digelar dua kali seminggu. Hasilnya semuanya menerima, sidang dua kali dalam seminggu yakni setiap Senin dan Rabu.

"Sidang hari ini, karena dakwaan sudah selesai, ada eksepsi. Terdakwa dan penasehat hukum mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum. Sidang ditunda sampai 23 Agustus," jelasnya. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.