![]() |
Ketua RW 07 Pasar Baru, Ngatino, memberikan penjelasan tentang penolakan warga tersebut. Menurut dia, warga hanya diprovokasi oleh orang lain yang mempunyai kepentingan. "Jadi sebenarnya warga itu diprovokasi oleh orang lain, ini kan fasos (fasilitas sosial), fasum (fasilitas umum) jatuhnya. Cuma orang-orang itu kan karena pengalaman yang tidak ada sehingga dia mengklaim seperti itu," kata Ngatino saat ditemui di kediamannya, Jalan Kleok Jaya Molek, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Ngatino mengatakan ada kepentingan orang tertentu yang membuka usaha di bagian lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut. Menurutnya, lahan ini memang fasos-fasum milik seorang pengembang yang sudah ditinggal dari tahun 1975.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tapi memang ini fasos-fasum aslinya, cuma ditinggal pihak pengembang itu dari tahun 1975 sampai sekarang. Itu sudah tidak ada kabarnya orang itu di mana. Selama saya menjadi RW, saya mencari informasi pihak pengembangnya berada di mana sih. Kalau memang belum diserahkan ke pemda, paling tidak akan diserahkan karena sudah 40 tahun lebih," ujarnya.
Ngatino mengaku mengajukan pembangunan RPTRA ke Pemda DKI sejak 2013. Ia mengajukan beberapa hal yang memang dibutuhkan warga untuk fasilitas sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Wilayah sini nggak dapat pengaspalan 1 RW, terutama RT 2 sama RT 3 yang parah sejak ditinggalkan pihak pengembang. Pada saat rapat di wali kota, saya punya kesempatan untuk usul, di antara RW-RW di seluruh DKI, siapa yang belum mendapatkan jalan item (pengaspalan), saya di RW 07 belum pernah kesentuh pengaspalan, dan pengerukan saluran, waktu 2015. Dicatat nama saya," jelasnya.
![]() |
Ngatino hanya mengikuti program yang dicanangkan pemerintah daerah. Ia melaporkan jalanan rusak, saluran mampet, hingga taman yang tidak terurus. "Supaya segera ditangani dari pihak wali kota maupun pemda. Cuma, karena fungsi dari dulu sudah taman dan karena sekarang istilahnya RPTRA, kan sama saja," tuturnya.
Terkait list beberapa warga yang menolak pembangunan RPTRA, Ngatino tidak membenarkan hal tersebut. Menurutnya, surat tersebut tanpa persetujuan RW dan hanya RT terkait saja, serta sebagian yang tanda tangan di surat pernyataan tersebut adalah pengurus kos, bukan warga setempat.
"Nggak, kalau ini saya teliti, ini bukan warga sini. Ini nggak, jadi sebagian ini pengurus kos. Itu kan bukan warga sini, terus dia kelihatannya diajari sama seseorang yang bukan warga sini. Surat tahu-tahu nyelonong saja. Ini ada warga yang sebagian tidak tanda tangan dan di situ ada tanda tangannya, makanya tidak semua orang dikategorikan protes," ujar dia. (aan/rvk)