Warga Tidak Setuju Ada Pembangunan RPTRA di Pasar Baru

Warga Tidak Setuju Ada Pembangunan RPTRA di Pasar Baru

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 17:51 WIB
Foto: Lokasi RPTRA di Pasar Baru (Cici-detikcom)
Jakarta - Sejumlah warga mengatakan ketidaksetujuannya terkait pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Menurut mereka tanah seluas 1.000 meter persegi tersebut bukan milik Pemerintah Daerah, melainkan milik pengembang.

"Kalau lahan yang masih dikuasai pengembang, itu pemerintah tidak punya untuk mengambil. Tapi kalau lahan tidak diserahkan ke Pemprov DKI tidak boleh loh itu menggusur-gusur lahan orang. Jadi itu potensi menuai konflik, bahkan gugatan hukum," kata seorang warga Edison Siahaan saat ditemui di Jalan Krekot Jaya Molek, Pasar Baru, Sawarna Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Lokasi RPTRA berada di RT 02 RW 07, Jalan Krekot Jaya Molek, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Edison mengatakan sebelum dibongkar pada (14/8) lalu, di tanah tersebut berdiri kantor RW, kantor pos keamanan, lapangan badminton serta kantin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini, sekitar bulan Mei lalu 2017 RW mengundang warga. Kita hadir di situ, lalu kita jelaskan terus selesai dan meminta ditinjau dulu rencana. Karena disinilah bukan pemukiman tapi pertokoan. Tapi taman olahraga kami ini diperbaiki silahkan please, dan akhir itu deadlock dan kita adakan pertemuan lagi," ujar Edison.



"Kita tunggu, kita tunggu, tidak ada kan. Tiba-tiba ada surat Lurah ke sebagian warga yang tinggal di situ yang warga situ warga musiman. Nah itu digusur sama mereka nggak ada apa-apa lalu mau dibangun RPTRA. Atas dasar itulah kita buat surat persetujuan itu," sambungnya.

Menurut Edison, lahan masih di bawah pengawasan pengembang Jaya Molek. Namun pemilik tidak ditemukan karena sudah terlalu lama lahan tersebut menjadi lapangan.

"Kita sudah mencari tapi tidak ketemu (pemiliknya). Kalau tiba-tiba muncul pengembangnya atau warga sepakat untuk menggugat itu Ini komplek pertokoan bukan pemukiman. Lalu untuk siapa RPTRA itu dibangun," tuturnya.

Warga Tidak Setuju Ada Pembangunan RPTRA di Pasar BaruFoto: Lokasi RPTRA di Pasar Baru (Cici-detikcom)


Edison mengatakan dirinya hanya tidak ingin anggaran APBD dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut belum milik Pemda DKi.

"Kalau saya lihat jangan sia-sia uang negara dibuat, jangan pernah ada kepentingan pribadi APBD digunakan tidak ada manfaat. Untuk apa dibangun, Itu kan persoalannya untuk apa-apa tidak persoalan, kalau uang negara dibuat jadi bangunan terus di lahan orang lain," jelasnya.

Pantauan detikcom di lokasi, pada Senin (4/9/2017), sekitar pukul 16.45 WIB, tanah seluas 1.000 meter persegi sudah rata dengan tanah. Terdapat tumpukan puing yang sedang dipindahkan oleh alat berat kobelco.

Lokasi juga ditutupi oleh pembatas berupa seng karena sedang dalam proses pengerjaan. Terlihat pula beberapa pekerja bangunan sedang menyusun batu-batu sebagai pondasi. (cim/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads