"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Baca juga: Nasib Dirdik KPK Ditentukan Pekan Depan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kita sudah panggil berkali-kali, kita itu masih menunggu MK," ujarnya.
Tak hanya mempertanyakan status hak angket tersebut di mata undang-undang, KPK bahkan mempertimbangkan mengategorikan hal ini sebagai Obstructions of Justice (mengganggu proses peradilan secara utuh). Sebab Agus menilai bisa jadi ini berkaitan dengan penanganan perkara.
Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut dua kasus korupsi besar, yakni kasus e-KTP dengan dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun dan kasus BLBI dengan dugaan kerugian Rp 3,7 triliun. Hak Angket KPK sendiri mulanya bergulir karena KPK menolak memperlihatkan rekaman pemeriksaan Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani.
Miryam sendiri kini berstatus sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar di persidangan e-KTP akibat mencabut BAP-nya yang berisi nama sejumlah anggota DPR dan dugaan aliran uang yang diterima. Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto juga telah berstatus tersangka keempat dalam kasus megakorupsi ini.
(nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini