"Sesuai dengan SOP dan kode etik KPK, pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat. Sebab yang bersangkutan dengan sadar dan sengaja melawan kebijakan pimpinan dan institusi," ujar Abdullah Hehamahua saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya, diberhentikan dari pegawai KPK. Caranya, yang bersangkutan dikembalikan ke instansi asal," imbuh Abdullah.
KPK menindaklanjuti pembangkangan ini dengan menggelar sidang Dewan Pertimbangam Pegawai (DPP). Rekomendasi awal pun sudah disampaikan kepada Pimpinan KPK.
Namun, hingga kini KPK masih belum memanggil langsung Aris Budiman untuk hadir dalam sidang tersebut. Sidang ini terdiri atas seluruh eselon I, deputi, sekjen, biro hukum, dan pengawasan internal.
"Pemeriksaan terhadap dirdik belum dilakukan terkait kehadiran RDP kemarin. Proses masih berjalan," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi.
(nif/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini