BPN DKI Tegaskan Penerbitan HGB Pulau D Sesuai Prosedur

BPN DKI Tegaskan Penerbitan HGB Pulau D Sesuai Prosedur

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 11:32 WIB
Foto: Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq (Cici-detikcom)
Jakarta - Beredar sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau D dengan pemegang hak atas nama PT Naga Kapuk Indah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq membenarkan terbitnya HGB tersebut dan sudah sesuai prosedur.

"Kami memberikan klarifikasi pengertian yang timbul di dunia medsos, terhadap penerbitan HGB pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah seluas 312 hektar (3,12 juta meter persegi," kata Najib saat konpres di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya penerbitan HGB yang didasari dengan hak pengelolaan lahan (HPL) adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.




Melihat Proyek Reklamasi dari UdaraMelihat Proyek Reklamasi dari Udara Foto: Tri Aljumanto


"Pertama proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerbitan HGB diatasi HPL adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota," jelas Najib.

"Kemudian yang kedua HGB seluar 3,12 juta meter persegi adalah merupakan HGB induk yang pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang wajib dibangun, oleh pihak pengembang dan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikatkan dengan hak pakai atas nama pemerintah DKI jakarta," sambungnya.

Najib menegaskan jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun. Perpanjangan HGB dapat dilakukan melalui persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta.

"Ketiga sebagaimana aturan yang berlaku jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membenarkan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi tadi pagi saya koordinasi ke BPN, memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Achmad Fidaus di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8/2017).

Kanwil BPN DKI Tegaskan Penerbitan HGB Pulau D Sesuai ProsedurFoto: Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq (Cici-detikcom)
(cim/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads