Pemprov DKI Benarkan Sertifikat HGB Pulau D Milik Kapuk Naga Indah

Pemprov DKI Benarkan Sertifikat HGB Pulau D Milik Kapuk Naga Indah

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 16:42 WIB
Bangunan di Pulau D (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membenarkan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi tadi pagi saya koordinasi ke BPN, memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Achmad Fidaus di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8/2017).

Firdaus mengatakan penerbitan HGB tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembang berhak atas HGB setelah terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi HGB itu diperbolehkan setelah ada HPL. HPL terbit, akan terbit HGB " tutur Firdaus.

"HGB itu di kan di Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna bangunan tentang pemberian HGB, itu diperbolehkan. Jadi sudah ada HPL, jadi hak itu bisa dari HPL hak milik," sambungnya.


Firdaus menuturkan moratorium atas pulau tersebut belum dicabut meskipun Pemprov DKI telah mendapatkan sertifikat HPL. Menurutnya, izin mendirikan bangunan (IMB) akan terbit seusai dicabutnya moratorium.

"Kalau HGB terbit, baru ada IMB, IMB ada kalau moratorium dicabut dulu," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat masih menunggu rekomendasi KPK terkait polemik kontribusi pengembang sebesar 15 persen. Dia berharap, setelah rekomendasi KPK keluar, DPRD DKI dapat melanjutkan kembali rapat raperda.

"Rekomendasi KPK belum. Jadi itu kan tinggal satu pasal doang yang dipersoalkan yang tentang kewajiban tambahan 15 persen itu," kata Djarot seusai rapat pimpinan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

"Kalaupun dibahas oleh DPRD, pasal itu harus dipertahankan, makanya kami juga kirim surat kepada KPK untuk masalah ini," tuturnya.

Sertifikat HGB itu dikeluarkan pada 24 Agustus 2017. Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang. Terdapat pula surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan mencapai 3.120.000 meter persegi. (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads