Polisi: STNK Porsche yang Ditilang Tak Sesuai Rangka Mesin

Polisi: STNK Porsche yang Ditilang Tak Sesuai Rangka Mesin

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 16:08 WIB
Mobil Porsche yang diminta KPK diblokir/Foto: dok. Istimewa
Jakarta - STNK mobil Porsche kuning yang kena tilang polisi ternyata tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin. Pelat yang digunakan pada Porsche dipastikan palsu.

"STNK-nya B 1911 FH atas nama inisial S. Ini (STNK) tak sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Setelah diteliti, kendaraan tersebut seharusnya nomor pelat B 5 ADS atas nama A," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilangan dilakukan oleh polisi karena pengendara melanggar marka jalan pada Jumat, 18 Agustus di depan kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat. Saat ini mobil Porsche masih berada di Mapolda Metro Jaya.

"Dia melanggar garis marka kemudian langsung dihentikan," sambungnya.



Sementara itu KPK mengonfirmasi mobil sport Porsche yang diminta diblokir terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. KPK menjelaskan alasan mobil itu tidak disita, melainkan diblokir.

Febri menyebut mobil itu belum ditemukan KPK sehingga diajukan pemblokiran. KPK menyampaikan terima kasih ke Polri yang sudah menemukan mobil yang dicari.

(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads