"STNK-nya B 1911 FH atas nama inisial S. Ini (STNK) tak sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Setelah diteliti, kendaraan tersebut seharusnya nomor pelat B 5 ADS atas nama A," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melanggar garis marka kemudian langsung dihentikan," sambungnya.
Sementara itu KPK mengonfirmasi mobil sport Porsche yang diminta diblokir terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. KPK menjelaskan alasan mobil itu tidak disita, melainkan diblokir.
Febri menyebut mobil itu belum ditemukan KPK sehingga diajukan pemblokiran. KPK menyampaikan terima kasih ke Polri yang sudah menemukan mobil yang dicari.
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini