Penjelasan KPK soal Porsche yang Diminta Blokir dan Tak Disita

Penjelasan KPK soal Porsche yang Diminta Blokir dan Tak Disita

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 13:50 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - KPK mengonfirmasi bahwa mobil sport Porsche yang diminta diblokir terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. KPK menjelaskan alasan mobil itu tidak disita, melainkan diblokir.

"Perlu kami sampaikan, penyitaan dan pemblokiran berbeda. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Jumat (25/8/2017).


Febri menyebut mobil itu belum ditemukan KPK sehingga diajukan pemblokiran. Kini, setelah mobil itu ditemukan, KPK pun menyampaikan terima kasih kepada Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kondisi tertentu, ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan, namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri. Kami justru berterima kasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir," kata Febri.

Febri menjelaskan blokir dan sita adalah 2 hal yang berbeda. Dia pun menepis anggapan bahwa KPK menggelapkan barang yang disita karena memang mobil itu belum disita.

"Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan. Jadi dalam pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan Polri dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dan lain-lain selama masa blokir. Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," jelas Febri.


Sebelumnya KPK menyebut mobil itu berkaitan dengan kasus Ratu Atut. Atut sendiri telah divonis pada Kamis (20/7). Dia dihukum pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

Sebelumnya, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat AKBP Sudarmanto mengatakan mobil itu ditilang pada Jumat (18/8). Saat dilakukan pengecekan, polisi baru mengetahui asal-usul mobil itu yang pernah diminta diblokir oleh KPK sejak 2014.

"Dibenarkan bahwa kendaraan tersebut, Porche kuning tahun 2013 atas nama ATS, diblokir dalam dugaan kasus korupsi oleh salah satu pejabat atau pimpinan daerah. Kemudian diblokir tahun 2014," ucap Sudarmanto.

Kejadian tersebut bermula saat SO melanggar marka jalan di depan Kodim Jakarta Barat pada Jumat (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditilang, SO hanya membawa STNK yang diduga palsu, tanpa SIM.

"Saya lihat dan berdasarkan pengalaman saya sebagai petugas. Saya langsung katakan ke petugas bahwa STNK ini palsu. Kemudian saya lakukan pengecekan dengan nomor kendaraan bermotor B-1911-FA. Dan memang betul identitas untuk Porche, tapi warna silver, tahun yang sama, tahun 2013," ujar Sudarmanto. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads