"Untuk mobil ini, kita sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara alkes dengan terdakwa Ratu Atut," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Jumat (25/8/2017).
Atut sendiri telah divonis pada Kamis (20/7). Dia dihukum pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat AKBP Sudarmanto mengatakan mobil itu ditilang pada Jumat (18/8). Saat dilakukan pengecekan, polisi baru mengetahui asal-usul mobil itu yang pernah diminta diblokir oleh KPK sejak 2014.
"Kejadiannya hari Jumat (18/8). Kemudian hari Sabtu cek fisik kendaraan. Pas kita data komputer, pertama tidak muncul. Hari Senin kita lacak lagi, ternyata kendaraan tersebut muncul, tapi diblokir dari pihak KPK," ucap Sudarmanto saat ditemui di Pos Polisi Tomang.
"Dibenarkan bahwa kendaraan tersebut, Porche kuning tahun 2013 atas nama ATS, diblokir dalam dugaan kasus korupsi oleh salah satu pejabat atau pimpinan daerah. Kemudian diblokir tahun 2014," Sudarmanto menambahkan.
Kejadian tersebut bermula saat SO melanggar marka jalan di depan Kodim Jakarta Barat pada Jumat (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditilang, SO hanya membawa STNK yang diduga palsu, tanpa SIM.
"Saya lihat dan berdasarkan pengalaman saya sebagai petugas. Saya langsung katakan ke petugas bahwa STNK ini palsu. Kemudian saya lakukan pengecekan dengan nomor kendaraan bermotor B-1911-FA. Dan memang betul identitas untuk Porche, tapi warna silver, tahun yang sama, tahun 2013," ujar Sudarmanto. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini