Kejari Batu Selidiki Kebenaran Distribusi Uang dari Dinas Cipta Karya

Kejari Batu Selidiki Kebenaran Distribusi Uang dari Dinas Cipta Karya

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 11:15 WIB
Foto: Istimewa
Batu - Sebuah daftar distribusi uang dari PT Gunadharma Anugerah Jaya kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Batu, beredar di kalangan wartawan.

Setidaknya ada 17 penerima aliran dana yang dikucurkan sejak Mei hingga Agustus 2016 silam, dengan total Rp 805 juta. Salah satu penerima adalah Kejari Kota Batu sebesar Rp 300 juta pada Mei 2016.

Daftar distribusi uang diterima oleh Nugroho Widyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Sekretaris Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan Iwan Guritno.

Nugroho belakangan diduga kuat adalah oknum pejabat yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli Pusat (Kemenkum Polhukam), Kamis (24/8/2017) diduga melakukan pungutan terhadap kontraktor. Barang bukti uang tunai sebesar Rp 25 juta disita petugas dalam operasi OTT di Kota Malang.

Baca Juga: Oknum Pejabat Kota Batu Kena OTT Saber Pungli

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Nur Chusniah mengaku telah mengetahui beredarnya daftar distribusi uang tersebut. "Saya masih cek dulu kebenaran dari list tersebut, benar tidaknya," terang Chusniah saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon, Jumat (25/8/2017).

Chusniah mengaku, tidak tahu karena bila mengacu pada list distribusi terjadi pada Mei 2016, sedangkan saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Kejari Kota Batu. "Saya masuk Batu, November 2016. Sebelum saya Plt Budi Herman," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya akan menginvestigasi kebenaran dari distribusi uang tersebut. "Pastinya akan diambil langkah, cek dan ricek dulu, saya juga belum tahu hubungannya, siapa, apa, bagaimana dan mengapanya belum tahu jawabannya," tegasnya.

Tim Saber Pungli Pusat (Kemenkum Polhukam) menangkap tangan oknum pejabat di lingkungan Pemkot Batu terkait pungutan terhadap kontraktor, Kamis (24/8/2017) malam. Dari tangan NW, oknum Dinas Cipta Karya disita uang tunai sebesar Rp 25 juta. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.