"Dari fakta persidangan tadi yang pasti menunjukkan bahwa tuduhan sejumlah pihak yang mengatakan BAP atau berkas dakwaan itu didapatkan dari KPK, terbukti keliru. Karena fakta sidang mengatakan sebaliknya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Sebagai tindak lanjut KPK akan mempelajari lebih dulu fakta persidangan yang akan muncul nantinya. Soal tindak lanjut kepada panitera PN Jakpus tersebut, apakah bisa dikenakan pidana korupsi, KPK belum memutuskan.
"Kami belum sampai pada kesimpulan itu (dugaan pidana korupsi) saya kira. Tim penuntut umum masih fokus pada pembuktian perbuatan-perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh Miryam S Haryani. Karena ini menjadi kasus pokok, selain kasus e-KTP yang sedang kita proses juga," ungkap Febri.
Pengacara Anton Taufik yang bersaksi di sidang Miryam S Haryani mengaku mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dari panitera PN Jakarta Pusat Suswanti pada Maret 2017. Selain itu, Anton juga meminta Suswanti untuk mencarikan BAP Markus Nari.
Dugaan kebocoran BAP oleh KPK sendiri sudah pernah ditanyakan oleh Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelum pengguliran hak angket. (nif/dhn)











































