"Sekitar tanggal 12 Maret, saya datang ke pengadilan. Waktu itu saya telepon panitera Bu Suswanti, minta tolong carikan BAP Pak Markus dan Bu Miryam," kata Anton saat bersaksi sidang terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Anton menyatakan tujuan mencari BAP Markus Nari dan Miryam karena ada nama yang disebut dalam perkara proyek e-KTP. Setelah mendapatkan BAP tersebut, Anton bertemu dengan Markus Nari di FX Sudirman, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan BAP tersebut, Anton menyatakan memberikan uang Rp 2 juta kepada Siswanto. Anton juga menerima uang dari Markus Nari 10.000 dolar Singapura dan USD 10.000.
"Saya kasih 2 juta ke panitera untuk dapatkan fotokopi BAP. Saya terima dolar Singapura 10.000 dan dolar Amerika Serikat 10.000," ucap Anton.
"Uang dolar Singapura 10 ribu dan dolar Amerika 10 ribu jasa atau saudara yang meminta tarif sama Markus?" tanya jaksa.
"Bantu-bantu saja saya, tidak tetapkan tarifnya, nggak pernah meminta nominalnya diserahkanlah segitu," jawab Anton.S (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini