"Pernah waktu itu juga ada keterangan bu Miryam yang cabut keterangan beberapa orang yang tahu ke kantor saya, semua nuduh saya. Ditanya pernah ketemu tapi nggak pernah mengajarkan itu hanya mengajarkan merevisi itu boleh," kata Elza saat bersaksi terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Jaksa menanyakan apakah Miryam menceritakan penerimaan uang atau pihak lain. Sebab, dalam perkara kasus e-KTP Miryam menerima uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Di situ ada tulisan demikian tapi menurut Yani (Miryam) dia tidak tahu kalau itu uang ada barang diterima 2 orang tua itu. Saya bilang kalau gitu diperbaiki saja terus dipikir-pikir itu mungkin mbak itu. Kemudian besok pagi dia kasih tahu pembantu tua itu tapi Yani juga nggak tahu itu isinya apa. Ditulis saja Komisi II, kemudian bungkusan itu dibawa ke DPR diserahin ke Pak Chairuman Harahap," jawab Elza.
Elza menyatakan Miryam pernah menceritakan tak pernah menerima uang dan membagikan uang kepada siapapun. Namun dalam BAP Miryam tertulis keterangan menerima sesuatu bingkisan di rumah Miryam.
"Yani bilang gua rasa saya sampaikan Mini (pembantunya) ternyata Mini (pembantunya) nggak pernah terima sesuatu. Saya bilang itu sebaiknya bisa direvisi," ujar Elza.
Meski begitu, Elza menyatakan dalam pertemuan tersebut tidak membawa BAP. Namun dalam pertemuan kedua, Miryam membawa BAP tersebut.
"Apakah terdakwa tunjukkan copy BAP dan dakwaan kepada Anda?" tanya jaksa.
"Agak lama nunggu. Waktu itu datang sama kakak Bu Yani orang Hanura juga saya kenal baik jelasin ada BAP nya kita sempat nunggu," jawab Elza.
"Kemudian siapa bawa copy BAP?" tanya jaksa.
"Saya nggak ingat. Saya baca-baca saya jelasin," jawab Elza. (fai/dhn)