Penjelasan Pengacara soal BAP Miryam yang Dicoret-coret

Penjelasan Pengacara soal BAP Miryam yang Dicoret-coret

Dhani Irawan - detikNews
Minggu, 14 Mei 2017 14:00 WIB
Miryam S Haryani (Foto: ilustrasi oleh Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Pengacara Elza Syarief menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani sudah dalam keadaan tercoret-coret ketika berada di kantornya. Saat itu, Elza mengaku ditemui Miryam serta seorang pengacara bernama Anton Taofik.

Namun Elza mengaku tidak tahu apa tujuan Anton bertemu Miryam di kantornya. Selain itu, Elza juga mengaku tidak tahu mengapa BAP Miryam sudah dalam kondisi tercoret-coret.

Pengacara Miryam, Aga Khan, mengatakan adalah hal yang wajar apabila seorang saksi merasa ada keterangannya yang tidak sesuai di BAP. Untuk itulah, BAP itu dicoret-coret pada bagian keterangan yang menurutnya tidak sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Siapa Sebenarnya yang Coret-coret BAP Miryam Haryani?)

"Bu Elza aja ngomong, 'ya wajar dong kita kan diskusi sama klien'. Apa salah kalau mencocokkan BAP dengan kliennya? Misal saya nanya, mas ini bener nggak? Oh nggak mas, pasti saya coret, untuk ngingetin kan, emang kitab suci BAP itu," kata Aga ketika dikonfirmasi, Minggu (14/5/2017).

Aga mengaku sempat juga memberi saran kepada Miryam untuk mencabut BAP. Hal itu disampaikan Aga ketika Miryam berkonsultasi padanya tentang apabila ada beda keterangan di BAP.

"Bu Miryam baru ngomong 'Pak Aga, bagaimana kalau keterangan saya di BAP nggak ada yang sesuai?' Saya bilang cabut aja Bu daripada pusing ngingetnya. Wajar nggak seorang yang lupa sama keterangan, lalu dengan teman dia, bahas BAP, BAP itu kan kalau saksi dikasih sama KPK, jadi kan menurut saya itu hal yang wajar," kata Aga.

Terlepas dari itu, pada Senin (15/5) besok, praperadilan yang diajukan Miryam digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Aga pun berharap KPK bisa hadir setelah pada sidang sebelumnya tidak hadir.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

(dhn/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads