Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sempat mengendus penipuan tersebut terjadi di Jawa Tengah. Meski belum ada laporan kepada kepolisian, namun Bupati Pati, Hariyanto juga sempat menjadi 'korban'.
"Belum ada kasus, Bupati Pati hanya cerita-cerita, tidak tahu (kalau penipuan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar, kepada detikcom Sabtu (19/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Puluhan Korban UN Swissindo Datangi Bank Mandiri KCP Pati
OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY juga sudah membuat pernyataan agar mewaspadai surat kuasa M1 dan janji pelunasan kredit oleh pihak tidak bertanggungjawab.
Kepala OJK Regional 3, Moch Ihsanuddin, mengatakan pihaknya mencatat ada 50 Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang nasabahnya menjadi korban janji palsu yaitu dari 7 bank umum, 41 BPR/BPRS, 1 lembaga pembiayaan, dan PT Permodalan Nasional Madani.
"Nasabahnya terkena janji-janji pelunasan hutang," kata Moch Ihsanuddin.
OJK menyatakan surat kuasa M1 yang diterbitkan UN Swissindo tidak dapat dicairkan di PT Bank Mandiri, penawaran perjanjian pelunasan kredit oleh UN Swissindo merupakan kegiatan ilegal.
Baca juga: Ini Penjelasan Bank Mandiri Kudus Soal UN Swissindo
Hal yang dijanjikan UN Swissindo juga tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku. Selain itu debitur diminta agar tetap memyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian dan menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan terkait.
"OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan agar waspada dan berhati-hati," tandasnya. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini