Mereka bermaksud melakukan registrasi untuk pencairan voucher tersebut. Tiap penerima akan mendapatkan uang senilai 1.200 USD atau sekitar Rp 15,6 juta dengan kurs Rp 13 ribu.
Purwadi, warga Prambatan Lor, Kudus mengaku telah mendapatkan voucher dari seorang pengurus UN Swissindo Kudus, tanpa dipungut biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ia mendatangi Bank Mandiri Kudus sesuai informasi yang didapat untuk melakukan registrasi.
"Voucher berupa surat kuasa sebagai penerima manfaat berupa uang tunai. Tapi harus registrasi dulu," papar dia.
Sofyan Tasuri, penerima voucher lain menambahkan ia mengaku bingung dengan adanya vocher tersebut.
"Kalau ini penipuan, tapi kami tidak dirugikan secara materil, karena penerima voucher tidak ditarik biaya apapun. Tapi kalau percaya, mana mungkin ada orang bagi-bagi uang," tuturnya.
Warga penerima voucher pun kemudian melakukan audiensi dengan pihak Bank Mandiri Kudus. Akhirnya, mereka pulang dengan tangan kosong, setelah Bank Mandiri menyebutkan tidak ada kerjasama apapun dengan UN Swissindo. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini