"(Rumah) dijaminkan ke orang karena punya utang ke orang. Ya itu (yang dijaminkan) rumahnya dan kantor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persisnya saya nggak tahu (nilai utangnya), tapi di atas Rp 80-an miliar. Ada utang lagi, utang sama orang," lanjutnya.
Menurut Herry, pihaknya masih mendalami apakah utang itu mereka gunakan untuk membayar kepada jemaah. "Lagi dalam proses cek," ucapnya.
Polisi juga belum memastikan status kepemilikan rumah tersebut. "Saya belum cek kepemilikan. Tapi rumah itulah yang ditempati sebelum pindah ke kontrakan yang di Kemang, kalau tidak salah," tuturnya.
Penelusuran aset-aset terhadap bos First Travel terus dilakukan polisi. Polisi juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini