"Iya ada hotel di Mekah dan Madinah itu melapor, tapi ada beberapa hotel menyampaikan ada utang penginapan di sana yang belum dibayar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, Heri mengatakan utang biaya penginapan yang belum dibayarkan First Travel itu sejak 2015 cukup fantastis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain utang biaya penginapan, keduanya ternyata punya utang kepada pihak lain. Untuk menutupi utangnya itu, Andika dan Anniesa menjaminkan rumah mewahnya di kawasan Sentul, Bogor.
"Persisnya saya nggak tahu (nilai utangnya), tapi di atas 80-an miliar. Ada utang lagi, utang sama orang," lanjutnya.
Setelah menjaminkan rumahnya, pasutri ini tinggal di rumah kontrakan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi sampai saat ini masih menelusuri aset-aset lain dari kedua tersangka itu. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini