Menagih Tanggung Jawab di Kasus Guru Kirim Chat Porno

Menagih Tanggung Jawab di Kasus Guru Kirim Chat Porno

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 05:55 WIB
Ilustrasi chat porno (Fuad/detikcom)
Jakarta - Seorang guru bahasa Inggris di sebuah sekolah swasta di Jakarta Utara ditangkap polisi karena mengirimkan chat porno kepada siswinya. Penangkapan pria berinisial TS (25) tersebut berawal dari laporan orang tua siswi.

TS ditangkap anggota Subdit Jantanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/8). Dia dibawa dari sekolah tempatnya mengajar di kawasan Kelapa Gading, Jakut.

Diduga, TS sudah mengirimkan chat porno kepada empat siswinya. Keempat siswi yang sudah diperiksa polisi mengaku dikirimkan gambar porno dari TS melalui aplikasi messenger Line.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Semalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (13/8).

Selain chat porno, saat ini, polisi memang belum mendapatkan indikasi tindakan cabul dari guru tersebut. Meski begitu, polisi masih terus lakukan pendalaman kasus.

"Hingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing," ujar Hendy.

Dari tangan TS, polisi menyita laptop dan ponsel yang digunakannya untuk mengirimkan chat porno tersebut. Kedua barang tersebut dijadikan barang bukti bagi pelaku yang mengirimkan gambar perempuan yang sedang melakukan aktivitas seks.


Berdasarkan tangkapan layar (screenshot) yang didapat detikcom, siswi yang dikirimkan gambar tersebut sempat mengingatkan tindakan mesum TS. Siswi tersebut mempertanyakan maksud pengiriman gambar dan mengatakan akan melaporkan perbuatan mesum TS.

Orang tua murid rencananya akan menemui pihak sekolah. Pihak kepolisian akan mendampingi orang tua korban.

"Besok (14/8) rencananya pihak sekolah dan orang tua akan bertemu di sekolah. Kami akan dampingi orang tua korban," ujar Hendy.

Atas perbuatannya tersebut, TS disangkakan pasal berlapis. Selain dianggap melanggar UU Perlindungan Anak, dia juga dianggap melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Mirisnya, TS juga menjabat sebagai wali di salah satu kelas di sekolah tersebut.


"Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Hendy saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (13/8/2017).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan tersebut. Ketua KPAI Susanto berharap TS mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Menurutnya, pihak sekolah juga harus menonaktifkan TS dari sekolah tersebut.

KPAI dalam waktu dekat juga akan mendalami kasus tersebut dengan mengecek kondisi di sekolah. KPAI juga akan melakukan assessment terhadap siswi-siswi yang menjadi korban untuk mengetahui kebutuhan rehabilitasi. (jbr/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads