"KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal sama," kata Ketua KPAI, Susanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/8/2017).
Susanto mengatakan guru harus menjadi pelindung bagi anak muridnya. Namun yang dilakukan guru tersebut justru sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Chat Porno ke Siswi, Guru Bahasa Inggris di Jakut Ditangkap
Sementara itu, KPAI mengapresiasi Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap guru tersebut. Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menangkap TS (25) karena diduga kerap mengirim konten pornografi ke siswinya.
"TS mengirimkan pesan kepada muridnya yang isinya konten pornografi dan tidak sepantasnya dilakukan seorang guru sebagai pendidik kepada muridnya," ujar Hendy kepada detikcom, Sabtu (12/8). (cim/elz)