"Kita meminta KPK juga bekerja sama dengan pihak otoritas di Amerika Serikat untuk menyelidiki kematian dari saksi kunci tersebut. Jangan sampai kematiannya berdampak negatif dalam konteks membongkar kasus e-KTP tersebut," kata peneliti ICW Aradila Caesar di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
"Ini juga menjadi salah satu pertanggungjawaban KPK kepada publik bahwa kasus ini juga ditangani serius oleh KPK," sambung Caesar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya ada saksi kunci yang juga nanti KPK harus bisa menjelaskan kepada publik kenapa kematiannya bisa terjadi, apakah ada kaitannya kematian saksi kunci tersebut dengan kasusnya sendiri, apakah ada hal-hal lain di balik kematian dari saksi kunci tersebut. Jadi KPK dalam hal ini juga harus terlibat dalam konteks melakukan investigasi kematian dari saksi kunci tersebut," sebut Caesar.
Sebelumnya, KPK mengaku tak khawatir dengan tewasnya Johannes. Pasalnya, bukti yang diperlukan sudah dikantongi.
"Dalam proses penyidikan (kasus e-KTP), KPK tentu tidak tergantung pada satu saksi tertentu saja. Di kasus ini kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup ketika meningkatkan tersangka ke penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (12/8).
"Sebaiknya kita tunggu informasi resmi dari otoritas setempat (di AS) terlebih dahulu. Karena kewenangan berada di sana, baik dari aspek lokasi kejadian ataupun kewarganegaran," tutur Febri menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memastikan kematian Johannes. Namun penyebab dari kematian, Kemenlu masih menunggu informasi dari otoritas AS.
"Johannes Marliem ditemukan tewas sekitar pukul 02.00 dini hari 10 Agustus 2017 di Los Angeles," ungkap Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (12/8). (dhn/tor)