KPK juga memanggil 4 orang lainnya yaitu Anggota Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla Dikki Triwasananda, serta PNS Bakamla Wakhid Mamun dan Trinanda Wicaksono. Seorang lagi yakni Slamet Tipono.
"Kelima orang tersebut dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi atas tersangka (NF)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Ali Fahmi menawari PT MTI mengikuti tender pengadaan satelit monitoringdi Bakamla senilai Rp 400 miliar. Ali Fahmi merupakan narasumber Kepala Bakamla pada Maret 2016.
Pertemuan lanjutan dihadiri Hardy Stevanus, Adami Okta, Fahmi Darmawansyah, dan Ali Fahmi. Ali Fahmi menyampaikan permintaan fee 6 persen terkait proyek tersebut. Fahmi Darmawansyah menyanggupi dan uang Rp 24 miliar diserahkan kepada Ali Fahmi melalui Hardy dan Adami pada 1 Juli 2016.
Suap dari Fahmi untuk para pejabat Bakamla diberikan melalui anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stevanus. Mereka yang mendapatkan uang di antaranya Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini