Apartemen Green Pramuka Pasang Banner Hapus Tarif Langganan

Apartemen Green Pramuka Pasang Banner Hapus Tarif Langganan

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 19:14 WIB
Banner penghapusan parkir langganan dipasang pihak apartemen Green Pramuka (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Komika Muhadkly alias Acho mengeluhkan lahan parkir yang dibayarnya secara langganan per bulan ke Apartemen Green Pramuka. Namun seiring berjalannya waktu peraturan ini berubah sepihak.

Berdasarkan pantauan detikcom, sekitar pukul 18.40 WIB, di Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Kav. 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Putih, Senin (7/8/2017), terdapat beberapa banner yang dipasang pihak pengelola terkait penghapusan tarif berlangganan. Banner ini dipasang di beberapa titik lahan parkir secara gamblang.


Dalam banner tertulis tarif berlangganan Rp 200.000 per bulan dihapus dan tidak ada kenaikan tarif. Selanjutnya, dalam banner juga tertulis berlaku tarif khusus Rp 7.000 per 24 jam bagi pemegang parkir hunian (KPH) berlaku di hunian lantai dasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama 24 jam terhitung jam masuk hanya membayar sekali Rp 7.000, pada saat pertama kali keluar. Selanjutnya keluar masuk bebas. Berlaku terhitung pada 6 Agustus 2017," jelas isi lanjutan banner tersebut.


Sebelumnya, komika Acho mengatakan saat pertama membeli apartemen dirinya dibebaskan parkir dimana saja dengan membayar bulanan Rp 200.000. Namun seiring berjalannya waktu pihak apartemen memaksa untuk parkir hanya di satu tempat dan bila pindah akan dikenakan tarif tambahan.

"Dari awal saya beli, saya bebas parkir dimana saja. Saya bayar Rp 200 ribu per bulan. Tapi ada peraturan sepihak parkir di suatu tempat, dan parkir jam analog. Seharusnya peraturan itu harusnya dibuat bersama-sama, karena kita adalah pemilik di situ. Sedangkan mereka justru hanya pengelola. Harusnya mereka musyawarah ke kita. Berapa seharusnya tarif yang ditetapkan," jelas Acho saat ditemui di Kejari Jakarta Pusat, Senin (7/8) siang.


Sedangkan Kuasa Hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengatakan masalah parkir adalah masalah teknis yang bukan menjadi wewenangnya sebagai kuasa hukum. Ia menjelaskan persolan pihak apartemen dengan Acho adalah konten melakukan penipuan.

"Kalau masalah parkir itu masalah teknis. Itu bukan ranah persoalan kami dengan Acho, yang terjadi itu adalah konten-konten itu melakukan penipuan. Kalau dia masalah parkir dan sebagainya, toh sampai sekarang juga kami tidak ada persoalan karena itu bukan menjadi ranah persoalan kami kepada dia," jelas Rizal saat ditemui di Green Pramuka Square. (cim/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads