"Ini kalau melihat perkembangan pemberitaan belakangan, adalah bahwa penghuni dan pemilik saat ini telah melakukan tuduhan yang sangat culas, terhadap pengembang Apartemen Green Pramuka," kata Kuasa Hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar saat ditemui, di Green Pramuka Square, Jalan Ahmad Yani, Kav. 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Kata Rizal, dalam tuduhan tersebut menyatakan pengembang melakukan kriminalisasi dan juga melakukan penipuan. Rizal mengatakan hal tersebut tidaklah benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal mengatakan dari awal berdiri hingga kini Green Pramuka tidak pernah melakukan penipuan kepada total 4.000 pemilik dan penghuninya. Menurutnya, Acho telah melakukan pencemaran serta tuduhan yang membuat pihak apartemen dirugikan.
"Jadi 4.000 pemilik dan penghuni itu apabila kita hubungkan dengan satu pemilik melaporkan. 3.900-nya kemana semua? Jadi itu Tuduhan sebagai penipuan itu tidak benar. Apabila kita mengacu pada persoalan ini, Apartemen Green Pramuka merasa dirugikan terkait tuduhan yang dilakukan oleh saudara Acho," jelas Rizal.
Menurut Rizal, walaupun Acho adalah seorang publik figur, tetap harus jalani hukum. Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penyidik.
"Saudara Acho adalah publik figur di tanah air. Namun persoalan hukum ini harus dijalani. Kami serahkan proses ini kepada penyidik sampai proses ini berjalan dengan baik. Silakan saudara Acho melakukan counter-nya, kita akan tunggu bagaimana keputusan pengadilan," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat Acho menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam. Dia berharap bisa mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau sesuai janji pengelola. Namun, Acho merasa tidak ada kekonsistenan dari janji dengan realita.
Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak apartemen.
Acho kemudian ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Acho dan berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat siang tadi. (cim/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini