Dituding Pro-Khilafah, PKS Susul PAN-Gerindra Polisikan Viktor

Dituding Pro-Khilafah, PKS Susul PAN-Gerindra Polisikan Viktor

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 11:11 WIB
Foto: Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PKS, Zainuddin Paru. (Edward/detikcom).
Jakarta - PKS melaporkan anggota DPR Victor Laiskodat ke Bareskrim, Mabes Polri. Pidato Ketua Fraksi NasDem itu disoal karena mengandung ujaran kebencian saat berpidato di Kupang, NTT, beberapa waktu lalu.

Pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakpus, Senin (7/8/2017), sekitar pukul 10.20 WIB, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PKS, Zainuddin Paru tiba di Bareskrim mengenakan kemeja batik cokelat. Kedatangannya didampingi 5 rekannya dari departemen hukum dan HAM DPP PKS.

"Ada pidato (Victor) yang nyata-nyata menimbulkan permasalahan serius, ujaran kebencian dan permusuhan di sekelompok orang atau masa pada saat menyampaikan deklarasi bupati kabupaten Kupang," ujar Zainuddin sebelum membuat laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Victor dilaporkan sejumlah pasal pidana, salah satunya pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap SARA. Menurutnya, secara eksplisit pidato Victor telah menuding partainya sebagai partai intoleran dan pro-khilafah.

"Bukan kami dukung khilafah. Kami bicara parpol, bicara Indonesia NKRI, (beda pendapat) jadi tidak ada masalah. Namun ketika dituduh khilafah itu fitnah keji jelas tidak mendidik," paparnya.

Dalam pelaporannya, Zainuddin membawa 2 bukti rekaman pidato Victor di Kupang, NTT. Selain ke Polisi, Viktor juga akan dilaporkan ke MKD DPR.

"Laporan nanti akan kami teruskan ke pengaduan majelis kehormatan DPR, dalam ini Victor telah melanggar etika anggota DPR," terang Zainuddin.


Seperti diketahui, pidato Ketua Fraksi NasDem DPR Viktor Laiskodat di Nusa Tenggara Timur menjadi kontroversi. Dalam pidatonya, Viktor menyebut Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebagai parpol yang intoleran dan mendukung ideologi khilafah.

Akibat pernyataan ini, Viktor dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PAN dan Gerindra. Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Hingga saat ini, Viktor belum bisa dimintai klarifikasi ihwal pernyataannya tersebut. detikcom telah mencoba menghubungi melalui telepon ataupun pesan singkat, namun HP Viktor tidak aktif. (edo/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads