Menanti Klarifikasi Viktor Laiskodat soal Pidato yang Kontroversial

Menanti Klarifikasi Viktor Laiskodat soal Pidato yang Kontroversial

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 07:58 WIB
Teuku Taufiqulhadi (Andhika/detikcom)
Jakarta - Ketua Fraksi NasDem DPR Viktor Laiskodat belum memberi klarifikasi terkait dengan pidatonya yang kontroversial. Viktor belum ada di Jakarta karena masih melakukan sosialisasi di daerah-daerah.

"Dia belum ada di Jakarta, dia masih sosialisasi terus, jadi mungkin besok (hari ini Senin, 7/8) balik ke sini (Jakarta)," kata anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, saat dihubungi detikcom, Senin (7/8/2017).

Ia mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai pidato tersebut. Sebab, ia belum melihat secara utuh isi pidato itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum bisa jawab karena saya belum lihat pidato dia secara keseluruhan. Kami belum berpikir apa pun, kita belum lihat Pak Viktor," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani menyebut partainya akan memberi bantuan hukum dan tidak akan memberikan sanksi untuk Viktor terkait dengan pernyataan soal parpol intoleran. Irma menyebut Viktor hanya menyampaikan kondisi bangsa terkini.

"Jelas dong (memberi bantuan hukum), kan kita satu kesatuan beliau bertugas ke NTT dalam rangka reses bertemu dengan konstituen. Kemudian di sana menyampaikan kegelisahannya di masyarakat bahwa sudah banyak terjadi intoleransi oleh banyak oknum-oknum LSM, dan kemudian setelah itu ada celetukan dia jawab," kata Irma saat menjawab pertanyaan apakah akan memberi bantuan hukum, saat ditelepon, Sabtu (5/8) malam.

Seperti diketahui, pidato Ketua Fraksi NasDem DPR Viktor Laiskodat di Nusa Tenggara Timur menjadi kontroversi. Dalam pidatonya, Viktor menyebut Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebagai parpol yang intoleran dan mendukung ideologi khilafah.

Akibat pernyataan ini, Viktor dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PAN dan Gerindra. Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Hingga saat ini, Viktor belum bisa dimintai klarifikasi ihwal pernyataannya tersebut. detikcom telah mencoba menghubungi melalui telepon ataupun pesan singkat, namun HP Viktor tidak aktif. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads