Viktor dilaporkan oleh Wasekjen PAN Surya Iman Wahyudi ke Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017). Nomor laporannya LP/775/VIII/2017/BARESKRIM.
Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media eletronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE junchto pasal 45 ayat 2 UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan itu mengandung unsur ujaran kebencian, permusuhan terhadap kelompok anak bangsa yang tentu bisa memicu konflik, sehingga ini perlu diluruskan dengan laporan polisi," ujar Surya.
Namun PAN tak membawa bukti video pidato Viktor. PAN hanya menghadirkan saksi-saksi yang sudah melihat video itu.
"Kita juga akan layangkan somasi, tenggat waktu 3 x 24 jam respons yang bersangkutan gimana," ujar Surya. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini