"Bukan Pak Ogah ya, tetapi Supeltas atau Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Dan bukan merekrut, akan tetapi kami memberdayakan sukarelawan yang sudah ada," ujar Halim kepada detikcom, Jumat (28/7/2017).
Halim mengatakan Supeltas yang diberdayakan ini adalah masyarakat yang sehari-hari secara sukarela mengatur lalu lintas dan tidak pernah memaksa orang memberikan uang sebagai balas jasa. "Beda dengan Pak Ogah. Kalau Pak Ogah itu kan masyarakat tahunya yang suka ada di putaran, kemudian meminta uang dengan memaksa," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberdayaan Supeltas ini juga didasari hasil survei polisi di beberapa lokasi yang di situ memang terdapat sukarelawan pengatur lalu lintas. Polisi akan memberdayakan Supeltas yang benar-benar punya niat tulus mengatur lalu lintas, bukan yang suka meminta uang.
"Ya nanti kan didatakan sama Kasatwil di wilayahnya masing-masing. Mana yang memang benar-benar dia sukarela mengatur lalu lintas," tuturnya.
Kata Halim, pelibatan masyarakat dalam mengatur lalu lintas ini diperbolehkan. Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 256, masyarakat punya hak memberikan pantauan dan memberikan informasi kepada pembina dan penyelenggara lalu lintas angkutan jalan.
"Tapi tentunya, kami juga akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI agar baiknya bagaimana begitu, karena kita kekurangan personel. Makanya kami mau memberdayakan sukarelawan ini," katanya. (mei/idh)