"Benar (tidak perlu tamatan SMA), makanya kita berikan pengetahuan nanti tentang lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Pembekalan yang diberikan kepada Pak Ogah menurut Halim termasuk pelatihan tentang gerakan-gerakan dalam pengaturan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim justru menyayangkan jika warga yang memiliki latar belakang tamatan SMA dijadikan sebagai supeltas. Warga dengan pendidikan yang baik seharusnya mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
"Saya sangat sayang kalau umpanya dipaksakan (harus) anak SMA, lulusan perguruan tinggi untuk dijadikan pengaturan lalu lintas. Namanya sukarelawan, mau dibayar mau tidak, tapi kita berdayakan, kita carikan solusinya dengan berkoordinasi dengan perusahaan (agar mendapatkan honor)," jelasnya.
"Kalau yang punya lulusan SMA ya--kita mungkin--Pemda carikan solusinya untuk di perkantoran atau di tempat lain yang lebih bagus masa depannya," ujarnya.
Pihaknya akan memberdayakan orang-orang yang sehari-harinya memang mengatur lalu lintas seperti Pak Ogah.
"Yang saat ini saya berdayakan adalah masyarakat yang sudah bekerja (mengatur) lalu lintas, jadi kita tidak merekrut, tapi yang sudah bekerja kita berdayakan," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan calon Pak Ogah harus membatasi dan yang akan direkrut harus memiliki latar belakang tingkat pendidikan tertentu.
"Harus ada batasan, harus ada kuota. Tingkat pendidikan harus jelas. Kalau direkrut, tentu jangan sampai melupakan sisi pendidikan dan lain-lain. Harus selektif, jangan semua diambil. Rusak nanti bangsa ini," ujar wakil ketua Komisi V DPR Muhidin M Said saat dihubungi, Senin (24/7).
Muhidin menyarankan jenjang pendidikan minimal untuk'Pak Ogah adalah SMA. Mereka harus diseleksi ketat dan dilatih dengan sungguh-sungguh soal UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jangan yang nggak punya ijazah dididik, itu berbahaya. Harus diseleksi, misalnya pendidikan berijazah SMA, saya kira nggak apa-apa. Kemudian dididik dengan bagus dan diberi pemahaman tentang UU nomor 22," imbuh dia. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini