"Urgensinya, kita juga lihat perbandingan petugas polisi ini sangat kurang. Sehingga yang ada saat ini kita berdayakan, polisinya ya. Kita tugaskan di beberapa tempat yang kira-kira timbul kepadatan atau kemacetan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Halim mengatakan supeltas ini tidak harus 'Pak Ogah', bisa juga dari masyarakat yang memang peduli terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberdayaan masyarakat dalam pengaturan lalu lintas ini diatur dalam Pasal 256 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di mana masyarakat punya hak untuk memberikan pantauan dan memberikan informasi kepada pembina dan penyelenggara lalu lintas angkutan jalan," ujarnya.
Tak ada syarat khusus untuk merekrut supeltas. Tidak perlu latar belakang pendidikan SMA, namun usianya harus di atas 17 tahun.
"Sebenarnya syaratnya tidak ada, hanya masyarakat yang sudah mengatur lalu lintas sekarang ini, di tempat-tempat tertentu, kita berdayakan," ucapnya.
Rencana pemberdayaan supeltas ini masih digodok lewat forum lalu lintas. Tetapi polisi saat ini sudah mulai mendata 'Pak Ogah' yang siap menjadi supeltas.
"Satu bulan ini kita datakan masyarakat tersebut dan di mana titik mereka mengatur lalu lintas," katanya.
Mereka nantinya akan ditempatkan di tempat-tempat yang perlu pengaturan lalu lintas. Terutama di putaran (U-turn) yang kerap menimbulkan kemacetan.
"Kalau memang di titik tertentu yang sudah dilakukan pengaturan tidak efektif, ya kita tutup kira-kira U-turn tersebut. Ya kita carikan titik lain yang kira-kira (supeltas) bisa membantu tugas polisi yang tidak terjangkau oleh polisi," ujarnya. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini