"Diharapkan adanya pidana korporasi ini dapat mengedepankan praktik bisnis beretika dan bersih di masa depan," kata Syarif saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Syarif mengatakan KPK mempidanakan korporasi karena penetapan tersangka kepada pengurus korporasi saja dianggap tidak cukup. Sebab, korporasi tetap dapat mencari untung ketika pengurus korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya, di luar negeri pidana korporasi pantas dilakukan untuk menghancurkan korporasi yang menjadi organisasi kejahatan. Syarif mengatakan ini setelah beberapa kali berkomunikasi dengan Biro Investigasi Federal (FBI).
"Dan kalau dilihat di luar negeri, tindak pidana korporasi ini banyak dilakukan. Karena menyurut FBI, gunanya untuk menghancurkan organisasi kejahatan. Karena kalau hanya orangnya, usahanya masih ada," ungkap dia. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini