Terapkan Pidana Korporasi, KPK Minta Dunia Usaha Lebih Hati-hati

Terapkan Pidana Korporasi, KPK Minta Dunia Usaha Lebih Hati-hati

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 17:57 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK telah menetapkan korporasi pertama yang jadi tersangka. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap korporasi lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya.

"Diharapkan adanya pidana korporasi ini dapat mengedepankan praktik bisnis beretika dan bersih di masa depan," kata Syarif saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).


Syarif mengatakan KPK mempidanakan korporasi karena penetapan tersangka kepada pengurus korporasi saja dianggap tidak cukup. Sebab, korporasi tetap dapat mencari untung ketika pengurus korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu, jika hanya pengurusnya saja, korporasi tetap dapat mendapat keuntungan. Karena korporasi tinggal ganti pengurus baru," ucapnya.


Selain itu, menurutnya, di luar negeri pidana korporasi pantas dilakukan untuk menghancurkan korporasi yang menjadi organisasi kejahatan. Syarif mengatakan ini setelah beberapa kali berkomunikasi dengan Biro Investigasi Federal (FBI).

"Dan kalau dilihat di luar negeri, tindak pidana korporasi ini banyak dilakukan. Karena menyurut FBI, gunanya untuk menghancurkan organisasi kejahatan. Karena kalau hanya orangnya, usahanya masih ada," ungkap dia. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads