KPK Ungkap Daftar Pelanggaran PT DGI

KPK Ungkap Daftar Pelanggaran PT DGI

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 17:46 WIB
Pimpinan KPK Laode Syarif (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - KPK membuat sejarah baru dengan menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka. Perusahaan ini disebut melakukan banyak pelanggaran.

"Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT DGI," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jaksel, Senin (24/7/2017).

Pelanggaran pertama adalah rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, rekayasa lelang dengan mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain," ujar Laode.

Keempat, adanya pelanggaran berupa aliran uang suap dari perusahaan-perusahaan yang dikelola M Nazaruddin ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang.

"Kemudian ada kemahalan dalam satuan harga yang membuat pemerintah harus membayar lebih tinggi," kata Laode.

PT DGI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads