"Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT DGI," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jaksel, Senin (24/7/2017).
Pelanggaran pertama adalah rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, rekayasa lelang dengan mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, adanya pelanggaran berupa aliran uang suap dari perusahaan-perusahaan yang dikelola M Nazaruddin ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang.
"Kemudian ada kemahalan dalam satuan harga yang membuat pemerintah harus membayar lebih tinggi," kata Laode.
PT DGI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. (fjp/fjp)