KPK Buka Kemungkinan Terapkan Pidana Korporasi dalam e-KTP

KPK Buka Kemungkinan Terapkan Pidana Korporasi dalam e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 22:33 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Syarif. (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Jakarta - KPK membuka kemungkinan diterapkannya pidana korporasi dalam kasus korupsi e-KTP. Ini jika korporasi dinilai dominan berperan dan memperoleh keuntungan besar.

"Ya kan setiap kasus itu bisa orangnya dulu, bisa korporasinya dulu. Khusus e-KTP itu kan orangnya dulu. Kalau nanti seandainya dalam proses, kan saat ini lidiknya masih berjalan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).


"Dilihat bahwa korporasinya berperan sangat penting dan mendapatkan keuntungan yang banyak dari kasus e-KTP itu, tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar korporasinya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri sudah mempunyai tim khusus untuk menelisik pidana korporasi. Tim ini berbeda dari tim penyidik sebelumnya.

"Kami di KPK punya tim khusus untuk penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi," ungkap Syarif.

Namun, Syarif menegaskan hingga kini KPK masih fokus pada pihak-pihak individu.


"Ya, karena ini kan belum ditangani loh yang e-KTP korporasinya. Jadi sekarang masih fokus kepada orang-orangnya," tuturnya.

Dalam kasus ini terjadi pengaturan lelang untuk memenangkan Konsorsium PNRI dalam pengerjaan proyek e-KTP. Dalam sidang vonis kemarin (20/7), pengaturan dilakukan oleh Tim Fatmawati dengan Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong.

Konsorsium PNRI sendiri terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. Konsorsium Astragraphia terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal. Sedangkan konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri dari PT Murakabi, PT Sisindocom, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa. (nif/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads