HTI Dibubarkan, Kemenkum: Bila Keberatan, Silakan Ambil Jalur Hukum

HTI Dibubarkan, Kemenkum: Bila Keberatan, Silakan Ambil Jalur Hukum

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 10:58 WIB
Konferensi pers pembubaran HTI. (Foto: Heldania Lubis-detikcom)
Jakarta - Pemerintah melalui Kemenkum HAM resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukumnya. Pemerintah mempersilakan HTI untuk menempuh upaya hukum bila keberatan dengan putusan yang diterbitkan.

Pembubaran HTI diumumkan melalui konferensi pers oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Freddy Harris di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017). Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan pembubaran tersebut dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Silakan mengambil jalur hukum," kata Freddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]



Ada pun keputusan pencabutan status badan hukum HTI tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menkum HAM dengan nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menkum HAM No AHU-0028.60.10.2014. SK terakhir merupakan nomor registrasi badan hukum HTI per tanggal 2 Juli 2014.

Kemenkum HAM menjelaskan tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Namun hasil sinergi badan pemerintah.

"Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," kata Freddy.

Pembubaran HTI juga merupakan tindak lanjut atas Perppu 2/2017 yang baru saja diterbitkan. Freddy memastikan pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat namun perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.


"Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," tegasnya.

Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib merasa pemerintah salah langkah jika langsung mengeluarkan surat pencabutan tersebut. Dia menilai jika pemerintah langsung mencabut badan hukum ormas tanpa surat pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap pemerintah yang otoriter.

"Kok bisa mengumumkan (pembubaran)? kalau menurut UU (Ormas) dulu kan harus ada SP (Surat Peringatan) sampai 3 kali, kalau menurut Perppu juga kan harusnya ada SP juga. Tapi, sampai sekarang SP tidak ada, Surat Peringatan tidak ada," ucap Rokhmat S Labib saat dihubungi detikcom. (elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads