"Mengenai ormas perkumpulan HTI sesuai penemuan tanggal 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil langkah hukum terhadap HTI," ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris saat mengumumkan pembubaran HTI di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Meski begitu, Freddy belum menjelaskan penemuan yang dimaksud. Namun dia menyebut pembubaran HTI dimaksudkan untuk menjaga keutuhan NKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun memastikan pencabutan status hukum HTI sudah didasari data. Selain itu, koordinasi dengan seluruh pihak yang ada di bawah Kemenkum HAM.
"Status pencabutan status hukum berdasarkan data dan seluruh koordinasi yang ada di bawah Kemenko Polhukam," katanya.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini