"Kok bisa mengumumkan (pembubaran)? kalau menurut UU (Ormas) dulu kan harus ada SP (Surat Peringatan) sampai 3 kali, kalau menurut Perppu juga kan harusnya ada SP juga. Tapi, sampai sekarang SP tidak ada, Surat Peringatan tidak ada," kata Rokhmat S Labib saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini pencabutan kan semakin kelihatan rezim diktator," ucap Rokhmat.
Sebelumnya, Kemenkumham mengatakan akan mengumumkan pencabutan badan humum HTI hari ini. Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom. (aik/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini