Status Badan Hukum Dicabut, HTI: Harusnya Ada Surat Peringatan Dulu

Status Badan Hukum Dicabut, HTI: Harusnya Ada Surat Peringatan Dulu

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 08:57 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan melakukan pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib merasa pemerintah salah langkah jika langsung menggeluarkan surat pencabutan tersebut.

"Kok bisa mengumumkan (pembubaran)? kalau menurut UU (Ormas) dulu kan harus ada SP (Surat Peringatan) sampai 3 kali, kalau menurut Perppu juga kan harusnya ada SP juga. Tapi, sampai sekarang SP tidak ada, Surat Peringatan tidak ada," kata Rokhmat S Labib saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rokhmat menilai, jika pemerintah langsung mencabut badan hukum ormas tanpa surat pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap pemerintah yang otoriter.

"Kalau ini pencabutan kan semakin kelihatan rezim diktator," ucap Rokhmat.

Sebelumnya, Kemenkumham mengatakan akan mengumumkan pencabutan badan humum HTI hari ini. Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom. (aik/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads