"Ya ini kan aturannya demikian (sudah bisa digunakan). Setelah diumumkan oleh DPR itu berlaku sampai DPR menetapkan (aturan) yang lain," kata JK di sela-sela kunjungannya di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/7/2017).
Menurut JK, penggunaan Perppu Ormas ini akan bergantung pada pemerintah. Pemerintah akan melihat kasus yang akan digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dipakai?" tanya wartawan kepada JK.
"Bisa, secara hukum bisa," jawab JK.
Sebelumnya, Perppu ini dikeluarkan untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu," kata Menko Polhukam Wiranto.
Wiranto mengatakan sebanyak 341.039 ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu.
"UU 17/2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.
Pemerintah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu yang lama. (fiq/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini