Kenapa Mekanisme Pengadilan Dihapus di Perppu Ormas? Ini Kata Mendagri

Kenapa Mekanisme Pengadilan Dihapus di Perppu Ormas? Ini Kata Mendagri

Dewi Irmasari - detikNews
Sabtu, 15 Jul 2017 11:13 WIB
Foto: Dewi Irmasari/detikcom
Jakarta - Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah menjadi kontroversi. Penghapusan mekanisme pengadilan untuk membubarkan ormas dipersoalkan karena pemerintah dianggap represif.

Saksikan video 20detik mengenai Polemik Perppu Ormas di sini:


"Begini, saya kira pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas oleh DPR sebagai perwakilan rakyat, tidak dadakan, sudah melalui telaah, mencermati dinamika, masukan berbagai pihak, mengundang pakar hukum, pakar agama, pakar sosial, tidak dadakan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam diskusi Polemik Sindotrijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perppu ini mekanismenya kita serahkan kepada DPR, DPR membahas Perppu itu, dan nanti kita akan menunggu pembahasan Perppu itu ke DPR," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan harus ada aturan yang tegas tentang ormas di Indonesia. Pemerintah ingin menjamin keutuhan NKRI terjaga di dalam kemajemukan.

"Negara mana pun punya aturan, punya dasar negara. Rumah tangga juga punya, organisasi agama. Sebagai WNI, saya beragama Islam, aturan saya, Alquran dan hadis, misalnya. Agama lain juga sama. Sebagai ormas yang dijamin UUD, setiap orang berhak berhimpun, berserikat, itu disahkan oleh negara, tapi negara punya aturan, harus tidak boleh meninggalkan Pancasila," ucap Tjahjo.

Dirjen Ormas La Ode Ahmad menambahkan penjelasan Tjahjo. Dia mengatakan pengesahan ormas diberikan oleh pemerintah, maka wajar jika pemerintah juga yang bisa mencabut pengesahan yang telah diberikan. Pemerintah yang memberi, pemerintah pula yang berhak mencabut.

"Poin Perppu ini me-refer bahwa lembaga yang berwenang menerbitkan pengesahan dia juga yang berwenang untuk mencabut atau menganulirnya. Mengatur agar lebih sistematis, agar mudah ditafsirkan," ucap La Ode.

Penjelasan Tjahjo dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto, yang juga hadir dalam acara itu. Menurut Fadli dan Yandri, penjelasan Tjahjo malah menunjukkan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa saat ini, sehingga syarat penerbitan Perppu tidak terpenuhi.

Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso juga mengkritik pernyataan Mendagri. Dia meluruskan bahwa Perppu langsung berlaku begitu diterbitkan sehingga tak seharusnya pemerintah menunggu DPR.

"Perppu seketika berlaku menurut hukum, segera berlaku dan harus segera dieksekusi. Kalau tidak dieksekusi, di mana wibawamu Pemerintah?" ujarnya. (irm/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads