Horas menggugat Pansus Angket KPK lewat Penjelasan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang berbunyi:
Pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilakukan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hak Angket DPR Digugat ke MK |
Menurut Horas, pelaksanaan hak angket yang didasarkan pada tafsir yang dibimbing oleh Penjelasan Pasal 79 ayat 3 UU M3 tersebut di atas tidak hanya mengakibatkan ketidakjelasan jangkauan hak angket itu sendiri, melainkan berpotensi untuk mengakibatkan kegaduhan politik. Bahkan kebuntuan ketatanegaraan yang akan bermuara pada instabilitas sosial politik. Karena itu, Horas meminta MK membatalkan penjelasan pasal terkait.
"KPU, KPK, KPPU, Komnas HAM, Ombudsman RI dan lain-lain lembaga sejenisnya dalam ketatanegaraan Indonesia, sesungguhnya berada di luar jangkauan penggunaan hak angket oleh DPR," ujar Horas.
Selain FKHK dan LIRA, hak angket KPK juga digugat oleh pegawai KPK sendiri. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini