Lagi, Hak Angket KPK Digugat ke MK

Lagi, Hak Angket KPK Digugat ke MK

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 13:21 WIB
Rapat Pansus Hak Angket KPK (lamhot/detikcom)
Jakarta - Langkah DPR menggulirkan Hak Angket KPK terus menuai penolakan dari masyarakat. Setelah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menggugatnya ke MK, kini giliran Direktur Eksekutif LIRA, Horas Naiborhu mengajukan hal serupa.

Horas menggugat Pansus Angket KPK lewat Penjelasan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang berbunyi:

Pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilakukan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pasal di atas) Telah membuka kemungkinan munculnya tafsir seolah-olah hak angket dapat menjangkau badan/institusi yang mempunyai fungsi melaksanakan UU tanpa memperhatikan apakah badan/institusi yang bersangkutan terlibat dalam hubungan-hubungan ketatanegaraan dengan lembaga perwakilan," kata Horas dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (13/7/2017).

Menurut Horas, pelaksanaan hak angket yang didasarkan pada tafsir yang dibimbing oleh Penjelasan Pasal 79 ayat 3 UU M3 tersebut di atas tidak hanya mengakibatkan ketidakjelasan jangkauan hak angket itu sendiri, melainkan berpotensi untuk mengakibatkan kegaduhan politik. Bahkan kebuntuan ketatanegaraan yang akan bermuara pada instabilitas sosial politik. Karena itu, Horas meminta MK membatalkan penjelasan pasal terkait.

"KPU, KPK, KPPU, Komnas HAM, Ombudsman RI dan lain-lain lembaga sejenisnya dalam ketatanegaraan Indonesia, sesungguhnya berada di luar jangkauan penggunaan hak angket oleh DPR," ujar Horas.

Selain FKHK dan LIRA, hak angket KPK juga digugat oleh pegawai KPK sendiri. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads